Beranda Birokrasi Pemkot Bayar Listrik Tembus 30 Milyar? Kepler: PJU Yang Rusak Gimana?

Pemkot Bayar Listrik Tembus 30 Milyar? Kepler: PJU Yang Rusak Gimana?

350
0
Poto: Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Komisi II, Kepler Sianturi Berkunjung ke Kantor PLN Tasikmalaya

Kota Tasik Ketikone – Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, S.MG.,M.A kunjungi Kantor PLN Kota Tasikmalaya pada, Selasa 13 Januari 2026 untuk pastikan Anggaran Belanja Daerah dan Bagi Hasil terkait masalah Listrik sesuai.

Dalam kunjungannya, dirinya menemukan bahwa Sistem pembayaran listrik PJU masih didominasi abodemen dinilai menjadi penyebab utama pemborosan anggaran hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

“Sistem yang digunakan Pemkot saat ini tidak bisa mengukur secara rill sehingga setelah dianalisa ada anggaran yang keluar secara sia-sia karena sistem ini sendiri PJU tersebut harus dibayarkan secara penuh mau hidup atau rusakpun PJU tersebut,” tuturnya.

Baca juga:Tasikmalaya Tembus Pasar Ekspor, PT Butik Ustazah Indonesia Kirim Mukena ke Filipina

Lanjut Kepler “Hal ini seharusnya bisa diminimalisir dengan pengecekan dan pelaporan secara berkala kepada pihak PLN agar bisa mengurangi beban Anggaran Belanja tersebut ataupun memperbaiki PJU yang sudah rusak agar bisa berdampak kepada masyarakat dan anggaran tersebut tidak terbuang sia-sia,” tambahnya.

Menurut data dari PLN UP3 Tasikmalaya, ada sekitar 12 ribu ID pelanggan PJU di Kota Tasikmalaya, dan yang sudah memakai kWh meter baru sekitar 209 ID pelanggan.

“Saat ini, anggaran pembayaran listrik PJU Kota Tasikmalaya menembus lebih dari Rp30 miliar per tahun. Angka tersebut sangat besar jika tidak dibarengi sistem pengukuran yang rill. Setidaknya apabila dengan sistem yang rill kita bisa menghemat anggaran beberapa miliar agar bisa digunakan untuk fasilitas yang lain di tengah gencarnya efisiensi ini,” tegasnya.

Baca juga:Langkah Nyata Tingkatkan Mutu Pendidikan, Wamendik RI Resmikan SMAN 11 Kota Tasikmalaya

Lanjut Kepler “Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi masalah keadilan anggaran dimana warga terus di tagih untuk bayar pajak, namun uangnya habis untuk listrik PJU yang bahkan tidak menyala sama sekali sehingga tidak berdampak kepada masyarakat itu sendiri,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Manajer PLN UP3 Tasikmalaya, Yudho Rahadianto, menjelaskan bahwa penggunaan sistem abodemen PJU selama ini merupakan hasil kesepakatan antara Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya dan PLN.

“Dalam skema abodemen, PLN menetapkan perhitungan 375 jam pemakaian per ID pelanggan dikalikan daya listrik, yang kemudian dibayarkan secara tetap setiap bulan meski lampu PJU mati atau tidak rusak, tetap dihitung sesuai kesepakatan awal yaitu flat setiap bulan,” jelas Yudho.

Yudho menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah mendorong program meterisasi PJU agar penggunaan listrik bisa lebih terkontrol. Namun, program tersebut belum berjalan di Kota Tasikmalaya karena masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Kota.

“Dalam hal ini, PLN hanya menjual energi listrik, sementara seluruh pengadaan dan pemeliharaan alat PJU menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Ketika terjadi gangguan teknis, penanganan sepenuhnya berada di pihak dinas,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini