Beranda Birokrasi Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program PSR

Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program PSR

320
0

Banda Aceh Ketikone – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,4 miliar.

Adapun tiga orang tersangka itu, insial S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029,

Alhambra – 2 iklan. Inisial TM, bekas Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017–2020 dan Plt Kadis Pertanian 2023–2024, dan insial TR, bekas Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2021–2023, kini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, kepada KBA.ONE melalui keterangan tertulisnya, Jumat siang, 8 Agustus 2025, menyebutkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose bersama antara Kejati Aceh dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Fibertera .Kata dia, surat penetapan tersangka untuk S diteken pada 15 Juli 2025, sementara TM dan TR pada 30 Juli 2025.

Dia juga menjelaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun kronologis dugaan tindak pidana korupsi itu, yakni proposal PSR diduga fiktif.” Kasus ini, kata Ali, bermula dari pengusulan dana bantuan PSR oleh S melalui KPSM pada tahun anggaran 2019 hingga 2021 untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare.

“Usulan itu mendapat rekomendasi teknis (REKOMTEK) dari Dinas Pertanian Aceh Jaya dan diteruskan ke BPDPKS.” Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa lahan diusulkan itu bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra, yang termasuk kawasan HPL milik Kementerian Transmigrasi RI.

“Hasil analisis citra satelit dan drone tahun 2018–2024, menunjukkan tidak terdapat tanaman sawit di atas lahan tersebut, hanya hutan dan semak belukar,” beber Kasi Penkum Kejati Aceh itu.

Lanjut dia, meski begitu, dana sebesar Rp38,42 miliar tetap dicairkan ke rekening KPSM melalui skema tiga pihak antara BPDPKS, bank, dan koperasi. “Akibatnya, negara tidak mendapatkan manfaat dari program peremajaan sawit tersebut. Dana PSR disalurkan atas dasar dokumen yang tidak sesuai fakta di lapangan, dan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Ali.

Dia menegaskan, Kejati Aceh pastikan proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, tutupnya. (KBA.One)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini