Beranda Hukum & Politik Tia Fitriani Adakan Penyebarluasan Perda Nomor 9 Tahun 2014 Di Desa Cipeujeuh

Tia Fitriani Adakan Penyebarluasan Perda Nomor 9 Tahun 2014 Di Desa Cipeujeuh

190
0

Kabupaten Bandung Ketikone – Dra Hj Tia Fitriani mengadakan penyebarluasan peraturan daerah nomor 9 tahun 2014 kegiatan tersebut berlangsung di kp.Cilandak Rt 02 Rw 04 Desa Cipeujeuh kecamatan Pacet Kabupaten Bandung uang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar ll Kabupaten Bandung   Kamis 3 Juli 2025.

Kegiatan penyebarluasan perda ini dihadiri Kepala DesavCipeujeuh Deden Ghufaro , DPD Forum Pemberdayaan perempuan Indonesia, tokoh masyarakat,tokoh agama, Dulur Satia, serta masyarakat undangan lainnya.

Dikatakan.Dra Hj Tia Fitriani Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 mengatur tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Tujuan perda ini adalah untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera lahir dan batin, serta menciptakan keluarga yang harmonis dan mampu menjalankan fungsinya secara optimal.

Perda ini mengatur berbagai aspek terkait pembangunan ketahanan keluarga, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembinaan keluarga, serta upaya pencegahan dan penanggulangan masalah keluarga.

yang mana tugas anggota dewan itu juga membahas dan  mensosialisasikan peraturan Daerah yang sudah ditetapkan di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Ditegaskan Tia Fitriani bahwa ketahanan keluarga itu sangat penting, karena salah satu keberhasilan pembangunan nasional itu berawal dari unit terkecil yaitu keluarga,  yang mana kalau keluarganya harmonis, sejahtera dan tangguh  maka  pembangunan bangsa Indonesia atau sumber daya manusia itu akan bagus, katanya.

“Jadi ketahanan keluarga ini sangat penting, untuk itu  Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, ini akan menjadi sebuah kewajiban bagi Pemerintah Jawa Barat untuk bisa menjalankan Perda Ini, pungkasnya.

 

 

Reporter : Yun.s

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini