Beranda Birokrasi Tunjangan Ganda Merugikan APBD Rp6,974 Miliar, Pengaduan Resmi Dilayangkan di Tasikmalaya

Tunjangan Ganda Merugikan APBD Rp6,974 Miliar, Pengaduan Resmi Dilayangkan di Tasikmalaya

11
0

 

Tasikmalaya — Di tengah kondisi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang masih berjuang dengan keterbatasan fasilitas dasar seperti jalan rusak, pelayanan kesehatan terbatas, pendidikan tertinggal, dan defisit anggaran daerah, muncul kabar mengejutkan.

Sejumlah pejabat tinggi diduga menikmati fasilitas ganda yang menggerogoti anggaran rakyat.Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) secara resmi melaporkan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya atas dugaan pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Hasil telaah dokumen keuangan daerah oleh FMDT mengungkap indikasi kuat praktik penerimaan ganda fasilitas jabatan (double facility).

Beberapa pejabat disebut tetap menggunakan kendaraan dinas lengkap dengan BBM dan perawatan, walaupun sudah menerima tunjangan transportasi bulanan senilai Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.

Kondisi ini menyebabkan pengeluaran ganda (double spending) dari APBD yang membebani pos tunjangan transportasi dan biaya operasional kendaraan dinas.“Kerugian daerah akibat praktik ini mencapai Rp6.974.000.000 sejak Perbup diberlakukan pada 5 Januari 2024. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai akal sehat publik,” tegas Alan Fauzi Ketua Umum FMDT.

FMDT menilai tindakan ini melanggar asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah sesuai PP No. 12 Tahun 2019 dan dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

“Pejabat yang menerima dua fasilitas serupa, tunjangan transportasi dan kendaraan dinas, berpotensi memperkaya diri sendiri secara melawan hukum. Ini abuse of power yang tidak bisa dibiarkan,” lanjut Alan.

Dalam laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, FMDT mendesak:

1. Dilakukan audit investigatif menyeluruh atas pelaksanaan Perbup No. 5 Tahun 20242.

2. Memanggil dan memeriksa pejabat penerima fasilitas ganda.

3. Mengembalikan seluruh dana yang telah diterima secara tidak sah ke kas daerah.

4. Menegakkan hukum pidana korupsi bila ditemukan unsur kesengajaan.

FMDT menegaskan laporan ini merupakan bagian dari partisipasi aktif mahasiswa dan masyarakat dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

“Sebagai generasi muda yang mencintai daerah, kami melaporkan dugaan ini untuk memastikan anggaran daerah dikelola dengan jujur dan transparan,” tutup Alan Fauzi.

 

Jurnalis: dan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini