Beranda Birokrasi Tasik Tanpa Kumuh: Dua Raperda Strategis Dibahas di Paripurna Ke-4

Tasik Tanpa Kumuh: Dua Raperda Strategis Dibahas di Paripurna Ke-4

64
0
Exif_JPEG_420

Kota Tasik Ketikone – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Tahun 2025 dengan agenda penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk pembangunan daerah. Salah satu Raperda yang menjadi sorotan utama yakni Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, yang diharapkan mampu menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam mengatasi persoalan permukiman tidak layak huni yang masih terdapat di sejumlah wilayah kota. Jum,at 24 Oktober 2025.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tasikmalaya Rd Diky Candra Negara beserta jajaran perangkat daerah, pimpinan DPRD, dan seluruh fraksi, pemerintah memaparkan urgensi pembentukan Raperda tersebut. Disebutkan bahwa masih banyak kawasan di Kota Tasikmalaya yang menghadapi permasalahan lingkungan, seperti kondisi rumah tidak layak huni, jalan lingkungan rusak, minimnya saluran drainase, hingga keterbatasan akses air bersih dan sanitasi. Melalui Raperda ini, pemerintah berharap ada payung hukum yang jelas dalam pelaksanaan program peningkatan kualitas perumahan dan penataan kawasan kumuh secara terpadu dan berkelanjutan.

Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha, untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal. Pemerintah menegaskan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak cukup hanya dengan pendekatan fisik semata, melainkan juga harus melibatkan aspek sosial, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat agar hasilnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Selain penyampaian Raperda, rapat paripurna tersebut juga diisi dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tasikmalaya terhadap kedua Raperda yang diajukan. Masing-masing fraksi memberikan tanggapan, masukan, serta catatan kritis terhadap isi dan arah kebijakan dari Raperda tersebut. Beberapa fraksi menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah dalam menindaklanjuti regulasi dengan aksi nyata di lapangan, serta perlunya pengawasan ketat agar program pencegahan kawasan kumuh tidak hanya bersifat formalitas.

Fraksi-fraksi juga mendorong agar program yang berkaitan dengan penataan permukiman bisa lebih berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah, terutama yang selama ini tinggal di kawasan padat penduduk dan minim fasilitas. Upaya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha, juga diharapkan bisa menjadi bagian dari implementasi Raperda agar manfaatnya semakin luas.

Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Tasikmalaya ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan di bidang perumahan dan permukiman. Melalui pembahasan Raperda ini, diharapkan Kota Tasikmalaya dapat terus bertransformasi menjadi kota yang lebih tertata, bersih, dan layak huni, sejalan dengan visi mewujudkan lingkungan kota yang berdaya saing dan berkeadilan sosial bagi seluruh warga.

Reporter:Dit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini