Beranda Birokrasi Mahasiswi UNSIL Gelar Demo,Soroti Sektor Pertanian Tasikmalaya

Mahasiswi UNSIL Gelar Demo,Soroti Sektor Pertanian Tasikmalaya

166
0
Oplus_131072

TASIKMALAYA,KETIKONE.COM — Ratusan mahasiswa Universitas Siliwangi (Unsil) menggelar aksi unjuk rasa di tengah jalan depan halaman Bale Kota Tasikmalaya. Aksi yang dilakukan mahasiswa itu untuk menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya memperhatikan sektor pertanian dan para petani.

Terlihat sejumlah mahasiswa membawa sejumlah spanduk berisikan tuntutan aksi, mahasiswa jaket almamater hijau dan bersyal Hijau melakukan orasi di depan kantor Walikota Tasikmalaya tersebut.

Situasi sempat sedikit memanas saat massa memaksa masuk pintu pagar besi Bale Kota dan ingin bertemu Walikota Viman Alfarizi yang ternyata tidak berada di lokasi karena ada tugas luar kota.

Demo mahasiswa tersebut diwakili oleh
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tasikmalaya Ir.Hj.Ely Suminar,M.P.,
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya H.Hanafi,SH.,MH.,Kepala Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya Drs. Ade Hendar, M.M.

“Masalah yang menjadi sorotan, antara lain alih fungsi lahan pertanian dan produktivitasnya masih sangat masif,bahkan ada 400 hektar lahan dari 2009 sampai 2023 yang dialih fungsikan.Kemudian ,ketidakjelasan terkait dengan LP2B juga tidak ada Perwalkot yang mendukung terkait dengan juklak dan juknisnya.Selanjutnya, kesejahteraan para petani,yang sampai saat ini para petani tidak diuntungkan untuk kehidupan sehari-hari.” Ujar
Koordinator Lapangan Fakultas Pertanian Unsil
Alik Abidin.

Aturan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) utama adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan beberapa Peraturan Pemerintah yang mendukungnya, seperti PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi LP2B, serta peraturan turunan lainnya termasuk Peraturan Menteri Pertanian. Aturan ini mewajibkan pemerintah dan daerah untuk melindungi lahan pertanian yang subur untuk menjamin ketahanan pangan, mencegah alih fungsi lahan, dan memberikan insentif serta pengawasan yang ketat.

“Selanjutnya,tidak ada informasi pasar penerimaan bagi komoditas yang dihasilkan petani. Sehingga, berdampak bagi mereka jadi kelabakan menjualnya harus kemana. Termasuk, bagi petani gurem yang punya lahan 0,5 hektar sehingga untuk menanam komunitas mereka sangat kesulitan. Karena, luas lahan mereka sangat sedikit. Termasuk, AUTP asuransi usaha padi tidak jelas dan petani tidak dapat kompensasi. Ketika, mereka gagal panen akibat adanya banjir, hama dan kekeringan.”Tutup Alik Abidin.

Jurnalis: dan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini