Beranda Daerah Heri Gugat Hak Asuh Anak Ke PA Tasikmalaya, Benarkah Mantan Istri Tak...

Heri Gugat Hak Asuh Anak Ke PA Tasikmalaya, Benarkah Mantan Istri Tak Layak Jadi Ibu

268
0

Kab.Ciamis Ketikone  – Sengketa pasca perceraian antara Heri Fajar Gumilar dan mantan istrinya, Nita Nur Istiqomah, kembali berlanjut. Kali ini, Heri resmi menggugat hak asuh atas dua anak kandungnya ke Pengadilan Agama (PA) Tasikmalaya dengan register perkara Nomor 3299/Pdt.G/2025/PA.Tsm pada 1 September 2025.

Heri, Bos wifi yang merupakan owner ISP PT Galuh Multidata Solution (GMS) ini tinggal di Dusun Kaum, Desa Panumbangan, Kabupaten Ciamis itu menunjuk kuasa hukum Didik Puguh Indarto, S.H., M.H. dari Kantor Hukum PUGUH & PARTNERS. Ia menilai mantan istrinya, Nita, yang kini tinggal di Perum Surya Bumi Samenda, Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, tidak layak mengasuh anak-anak mereka.

Dalam gugatannya, Heri menyebut rumah tangga mereka berakhir sejak putusan Pengadilan Agama Ciamis pada 7 Februari 2024 (Nomor 468/Pdt.G/2024/PA.Cms jo. Akta Cerai Nomor 507/AC/2024/PA.Cms). Dari perkawinan yang dimulai pada 21 April 2008 itu, lahir dua anak: ZSA 14 thn dan MDA 7 thn, keduanya kini anak tinggal di rumah mertua Heri, namun biaya hidup, kesehatan, dan pendidikan tetap dipenuhi olehnya. Heri menegaskan, alasan utama ia mengajukan gugatan hak asuh karena tidak percaya pada mantan istrinya.

Ia menilai Nita tidak lagi menunjukkan sikap sebagai ibu yang baik. Dalam berkas gugatan disebutkan, Nita diduga telah berprilaku tidak baik diantaranya perubahan penampilan mantan istrinya yang muslimah itu sering tak lagi mengenakan jilbab dan mewarnai rambut.

“Demi masa depan anak-anak, saya merasa lebih layak untuk memegang hak asuh. Saya punya usaha IT dengan penghasilan yang cukup untuk menjamin kebutuhan mereka,” ungkap Heri didampingi kuasa hukumnya kepada para awak media, Senin (22/9/2025) di sebuah Rumah makan bilangan Ciamis. Tambahnya, kenapa dia mengajukan hak asuh anak karena merasa ingin sangat bertanggung Jawablah ke anak dan sudah berada di titik jenuh bahkan trauma atas tindak tanduk sang mantan baik kepada dirinya pun perhatian terhadap anak-anaknya.

Meski demikian, ruang bagi Nita untuk bertemu dengan anak-anak dalam kegiatan positif tetap terbuka. Namun, ia meminta pengadilan menegaskan hak asuh ada di tangannya sebagai ayah kandung.

Melalui petitum, Heri meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatannya, menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh, serta memerintahkan Nita menyerahkan kedua anak setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan tanggal 24 September 2025 di PA Tasikmalaya. Sengketa hak asuh ini diperkirakan akan menyita perhatian publik, mengingat Heri Fajar Gumilar adalah direktur utama sebuah perusahaan jaringan internet di Ciamis dan adanya tudingan moral dan rumah tangga baru sang mantan istri.

Penulis : Abraham

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini