Jakarta Ketikone – Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap dua orang buronan kasus korupsi dan perpajakan di dua daerah berbeda pada Selasa 26 Agustus 2025.
Terpidana Theng Hong alias Soso diamankan di wilayah Badung, Bali terkait dengan perkara perpajakan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Sementara itu, tersangka berinisial GS ditangkap di Manokwari, Papua Barat karena terlibat dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp31 miliar.
Namun hingga kini, tim SIRI Kejaksaan Agung belum berhasil menangkap terpidana lain bernama Silfester Matutina yang statusnya juga masih buron.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa GS ditangkap karena terlibat dalam proyek pembangunan Jalan Rambatu-Manusa di Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat pada tahun 2018.
Kasus tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp31 miliar dan GS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2023 berdasarkan penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku.
GS pun telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2023.
“Bahwa GS saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Saat ini GS masih berada dalam pengawasan tim SIRI untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku guna melanjutkan proses hukum yang menjeratnya.
Sementara itu, terpidana Theng Hong alias Soso merupakan buronan kasus perpajakan yang ditangani Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Soso sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2023 dengan hukuman dua tahun penjara serta denda senilai Rp4,9 miliar.
Ia terbukti melakukan pelanggaran pajak melalui CV Sumber Alam Sakti selama periode 2007 hingga 2009.
“Terpidana Theng Sioe alias Soso saat ini diserahterimakan tim SIRI kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani putusan MA,” kata Anang menambahkan.
Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum berhasil mengeksekusi terpidana Silfester Matutina yang sudah divonis dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2019, Silfester dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Sayangnya, eksekusi terhadap Silfester belum dapat dilakukan karena ia terus menghindar dari aparat penegak hukum.
Silfester bahkan diketahui tengah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana perkara tersebut yang digelar pekan lalu akhirnya ditunda karena Silfester mengaku dalam kondisi sakit.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa seluruh jajaran kejaksaan harus segera menangkap buronan yang telah memiliki putusan hukum tetap.
Menurutnya, eksekusi terhadap para buronan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Jaksa Agung meminta untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Anang menyampaikan perintah Jaksa Agung.
Reporter:Ek/Repelita




