Beranda Ragam Berita Ketua GIBAS Tasikmalaya; Dinas Di Kabupaten Tasikmalaya Memahami Wajib Adanya Outsourching

Ketua GIBAS Tasikmalaya; Dinas Di Kabupaten Tasikmalaya Memahami Wajib Adanya Outsourching

158
0

Tasikmalaya Ketikone – Tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, Hal itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna atau institusi dan perusahaan penyedia outsource

Pada intinya karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja dari pihak lain.

“Adapun tenaga outsourcing yang akan dipakai adalah tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan (sekuriti).

Kata Waris Ketua GIBAS Kabupaten Tasikmalaya mengatakan berdasarkan keputusan perbup dan peraturan menteri, Bahwa pekerjaan security di wilayah instansi Dinas itu wajib memakai outsourching

Namun, Kami disini melihat masih banyak dinas-dinas yang tidak memakai outsourching,” Kata Waris.

Pertanyaan, Ada apa dan kenapa Dinas ini,” ujarnya.

“Kami sangat berharap, kepada seluruh kepala dinas yang ada di pemerintahan daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk bisa memahami menyadari terhadap keputusan yang sudah ditentukan pemerintah terkait dengan wajibnya memakai outsourcing.

Kemudian kita ambil contoh banyak sekali puskesmas yang tidak menggunakan jasa security padahal puskesmas itu wajib menggunakan jasa security,” imbuhnya.

Akan tetapi pada intinya masih banyak sekali puskesmas-puskesmas yang tidak memakai security dan diharapkan kedepannya memakai security.

Kendati demikian, lanjut Waris mengatakan dengan keadaanya seperti ini kami berasumsi ataupun dugaan kami. Apakah ini sengaja mengendap anggaran agar gaji UMK ini tidak sesuai dengan pekerja atau bagaimana.

Maksud daripada semua ini, dan itu yang perlu kami pertanyakan. Karena untuk saat ini dinas yang sudah memakai outsourcing baru sekitar 40 persen,” tuturnya.

Saya tekankan juga ini semua tidak harus ke kami tidak harus ke GIBAS ke CV lain juga silahkan akan tetapi ikuti kewajiban keputusan menteri dan keputusan gubernur per tanggal satu Januari tahun 2024 yang wajib memakai outsourcing,” tegasnya.

Seperti diketahui namun tanggapan atau jawaban dari dinas sendiri sangat lucu dan simple dengan mengatakan, Anggaran belum ada, Sedangkan organik berjalan dan ini organik kan harus pakai gaji harus dibayar.

Ia (waris) berharap kedepannya security ini mendapatkan UMK penghasilan upah rata-rata dan yang pastinya harus pakai outsourcing. Karena kelebihan outsourcing itu dapat menjamin kesehatannya ketenagakerjaannya dan gaji wajib UMK,” pungkasnya.

 

Reporter:Day

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini