Kota Tasik Ketikone – Ratusan masa aksi dari beragam Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan aksi di depan Kantor PT Mega Central Finance (MCF), di Kompleks Ruko Tasik Indah Plaza Jl Hz Mustofa Kota Tasikmalaya, Selasa 14 Mei 2024.
Aksi ini merupakan buntut dari penarikan motor secara paksa yang dilakukan oleh PT PAI pada sabtu lalu (04/05/2024) di Jalan Tamansari Gobras.
Ratusan masa aksi akhirnya tergerak untuk melakukan aksi Moral yang sudah melakukan penarikan motor secara paksa itu.
Dede Sukmajaya Koridnator Aksi dari LSM SWAP menyampaikan menuntut terhadap OJK untuk memberikan sanksi kepada PT Mega Centra Finance yang sudah melakukan kesalahan fatal terhadap salah satu konsumen yang ada di Kota Tasikmalaya, tentunya sanksi ini harus diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“OJK merupakan perwakilan, negara harus hadir pada saat ada kejadian seperti ini yang sering kali terjadi terhadap masyarakat, jangan sampai masyarakat yang selalu menjadi korban,” kata Dede Sukmajaya.
“Kami sepakat urusan hutang piutang, itu harus ada pembayaran, ini sudah jelas Pembayaran sudah dilunasi, namun pada saat diminta kendaraan tidak ada,” tuturnya
“Malah anehnya, PT MCF ini menujukan dengan kalimat arogan silahkan ambil unit itu kepada PT PAI, hubungannya apa Konsumen dengan PT PAI,” tegasnya
“Saya pun ingin tahu izinya PT PAI itu apa, apakah izin menarik kendaraan di Jalanan atau penagihan hutang, itu ada aturanya,” tambahnya
Oleh sebab itu, Masa aksi Menuntut OJK untuk menentukan sikap dengan tegas, yang menyatakan PT MCF diberikan sanksi pembekuan atau penutupan sementara
“Tentunya aksi ini akan berlanjut, sampai betul mereka melaksanakan kewenanganya,” Pungkas Dia
Reporter:Tim Ketikone