Kab.Ciamis Ketikone – Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap terduga tersangka pembunuhan dan mutilasi korban yang terjadi di wilayah Kecamatan Rancah belum lama ini. Terduga Tersangka berinisial Tar ini diperiksa oleh Dokter Spesialis Kejiwaan RSUD Ciamis di dalam ruangan khusus ruang tahanan Polres Ciamis Polda Jabar.
Kurang lebih 30 menit, dokter spesialis kejiwaan RSUD Ciamis Andi Fatimah memeriksa terduga tersangka Tar. Hasilnya, dokter menyatakan Tar harus dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi di RS Jiwa Cisarua, Bandung.
Observasi itu akan berlangsung selama 14 hari. Selama proses observasi polisi tetap melakukan penjagaan.
“Tersangka akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan observasi lebih lanjut. Untuk menentukan layak dan tidaknya dilakukan proses selanjutnya,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., usai mendampingi dokter melakukan pemeriksaan kejiwaan, Selasa (7/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan terduga tersangka Tar harus dilakukan observasi. Observasi ini rencana akan dilaksanakan selama 13 hari.
“Diagnosanya menurut dokter kejiwaan perlu observasi karena mengalami depresi. Makanya untuk tahu tingkatannya itu belum bisa dipastikan. Nanti ada surat rujukannya yang disampaikan ke psikiater yang di rumah sakit jiwa Cisarua,” kata AKP Joko Prihatin.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar mengatakan, saat ini Polisi pun kini menunggu surat rujukan dari dokter kejiwaan RSUD Ciamis. Secepatnya polisi akan membawa Tar ke RS Jiwa Cisarua.
“Observasi lebih lanjut dan untuk supaya mendapat perawatan. Kalau di RSUD Ciamis tidak ada tempat khusus. Maka untuk perawatannya dirujuk ke RS Jiwa Cisarua,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., memimpin langsung proses olah TKP dugaan pembunuhan dengan cara di mutilasi yang terjadi di wilayah Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Proses olah TKP ini dilakukan oleh Tim Inafis Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar dibantu dengan anggota Polsek Rancah.
“Barusan selesai melaksanakan olah TKP Tindak Pindana Pembunuhan (Mutilasi). Kejadian itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB, dan mendapatkan laporan peristiwa itu, petugas kami bergerak cepat meluncur ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku dan melakukan olah TKP,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., seusai proses Olah TKP, Jumat (3/5/2024).
Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan termutilasi beberapa bagian. Terduga pelaku merupakan suami korban sendiri.
“Untuk motif tentunya kita harus melakukan pendalaman terlebih dahulu. Proses penyidikan akan dilakukan lebih cepat,” kata AKBP Akmal.
“Rencana korban kita evakuasi ke Rumah Sakit untuk dilakukan autopsi. Secara teknis bagian-bagian mana saja belum bisa jelaskan, karena masih dalam proses,” tutur AKBP Akmal menambahkan.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menambahkan, dari proses olah TKP yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim dan Polsek Rancah turut diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pisau yang digunakan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan (Mutilasi) dan beberapa alat lainnya.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu pisau yang digunakan untuk memutilasi dan beberapa alat tambahan yang digunakan saat proses mutilasi korban,” kata AKBP Akmal.
Sumber:Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.