Kab.Bandung Ketikone – Sampai dengan saat ini, masuk minggu ke 8, Panwascam Margaasih terus lakukan upaya lakukan pencegahan dan penindakan, hal ini dikatakan oleh Ketua Panwascam Margaasih, Risman Riswandi didampingi Divisi P3S Muhammad Abdul Gani dan Divisi HP2HM, Roby Assyidik dalam press releasenya di Kom. Cicukang Indah, Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung (31/1/2024).
Menurut Risman Riswandi perlu diketahui bahwa sesuai regulasi pelaksanaan kampanye berlangsung pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, hari ini tanggal 31 Januari 2024 merupakan hari ke 65 pelaksanaan kampanye bagi semua paslon dan peserta pemilu/partai politik untuk kampanye.
Dalam rangka memaksimalkan kerja pengawasan, Panwascam Margaasih terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan, artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan saja, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini, dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggara pemilu.
Salah satunya tahapan kampanye sampai dengan hari ini tanggal 31 Januari 2024,j ajaran Panwascam Margaasih telah melakukan kegiatan pencegahan sebanyak 21 kali, dalam bentuk himbauan untuk tidak melakukan pelanggaran dalam kegiatan kampanye pada peserta pemilu melalui surat yang diberikan kepada relawan tim kampanye atau penanggung jawab acara kampanye yang tersebar di 6 desa diwilayah Kecamatan Margaasih.
Panwascam Keamatan Margaasih juga melakukan investigasi alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dengan dipasang diluar titik zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung sebanyak 123 APK telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung melalui mekanisme penanganan pelanggaran administrasi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang, Penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Margaasih jika masih menemukan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu tanpa adanya surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak Kepolisian, yang selanjutnya ditembuskan kepada Panwaslu Kecamatan terdapat beberapa kegiatan kampanye tanpa adanya pemberitahuan yang berhasil diawasi oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Margaasih, berkat informasi dari masyarakat yang berperan sebagai pengawas partisipatif, Panwascam Margaasih meregistrasi pelanggaran kampanye berupa kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan melalui mekanisme penanganan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta yang terjadi bahwa tim kampanye tidak memberikan pemberitahuan kegiatan kampanye kepada kepolisian sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang, Kampanye Pemilihan Umum pasal 32 ayat (1).
Reporter:Dk