Beranda Hukum Terkait Limbah,Rudi Sutendi: PT. HKTI Sudah Ada Penyegelan Awal Tahun 2023

Terkait Limbah,Rudi Sutendi: PT. HKTI Sudah Ada Penyegelan Awal Tahun 2023

203
0

Bandung Barat Ketikone – Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Bandung Barat, Menghasilkan pemikiran dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang berorientasi pada karakter ekosistem, peran serta masyarakat, kearifan tradisi masyarakat tempatan dan keadilan ekonomi serta perubahan lingkungan global. Senin 23 Oktober 2023.

Menghasilkan dan mengembangkan bioteknologi pengendalian pencemaran lingkungan yang berbasis pada kelestarian keanekaragaman hayati, Memfasilitasi pengembangan pendidikan dan pelatihan lingkungan, Menjadi pusat penelitian yang memiliki kredibilitas, profesionalitas, dan sistem manajemen yang handal.

Saat ditemui di kantornya, Rudi Sutendi memaparkan, yang saya tau PT.HKTI ini lagi proses Sangsi Administrasi yaa dari Kementrian, sudah melengkapi atau belumnya, belum bisa dipastikan, karena sudah di tangani oleh DLH Provinsi Jawa Barat, mungkin dengan aturan sekarang untuk Dlh Kbb hanya untuk pembinaan saja,”Papar dia Rudi Setundi

Mengenai hal itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, PT.HKTI ini sudah ada penyegelan dari dulu juga padahal sudah lama yaa di awal tahun 2023 ini, tapi belum tau sekarang sudah sampai dimana proses Verifikasinya seperti apa dari Dlh Provinsi Jabar,”Ungkap Rudi

Rudi juga menambahkan, Bilamana ada pendaguan dari masyarakat mengenai Ikan nya pada mati dan pemilik sawah yang tidak puas dengan Panennya, Bisa dilakukan mengisian form atau mengadukan melalui mekanisme yang ada seperiti kontak Pos Pengaduan Dlh KBB di nomor 0819-4470-5300., disitu bisa dikirimkan foto-foto, Videonya terutama foto ada google map nya biar kelihatan Longlatnya, dan Kronologis laporanya secara tertulis,”Pungkas PPLH-KBB

Ichwan menanggapi, Permasalah dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan air limbah ( IPAL) PT.HKTI., Padalarang yang tidak sesui dengan standar dan tidak berfungsinya, perlu secapatnya ditindaklanjuti, Karena diduga telah merusak Ekosistem lingkungan sekitar juga menimbulkan kerugian kesehatan dan perekonomi masyarakat,”Ucap Ichwan pada jurnalis Ketikone.com (Selasa, 24/10/2023

Dan mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur oleh pasal 69 ayat 1 hurup a & b UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan, setiap orang dilarang :

a. Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

b. Membuang Limbah ke media lingkungan hidup,

Oleh karena itu Lembaga Lingkungan PELITA SUCI mendesak dan menuntut :

1) pertanggungjawaban perusahaan untuk segera melakukan tindakan pemulihan (penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, restorasi) sesuai dengan Pasal 54 UU PPLH dan menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan Pasal 55 UU PPLH;

2) mendesak Dinas LH KBB sebagai pejabat teknis untuk segera memberikan sanksi administrasi, sesuai dg kewenanganya yang diatur dalam pasal 76 UU PPLH,

3) Mendesak Aparat penegak Hukum yaitu kepolisian Republik Indonesia untuk meberikan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU 32 tentang PPLH pasal 1 ayat (1),
yang menyatakan ;

(1). Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (Tiga Millyar Rupiah),”Tegas Ichwan Ramdani (Ketua Lembaga Lingkungan Dan Advokasi Masyarakat PELITA SUCI Regwil Kabupaten Bandung Barat)

Reporter:(Ap/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini