Beranda Birokrasi Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Menerima Audensi LSM PEMUDA

Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Menerima Audensi LSM PEMUDA

101
0

Kab.Bandung Ketikone – Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, terdiri dari Ketua Komisi C, H. Yanto Setianto, bersama komisi lainnya, Aep Dedi, Uus Firdaus, Hj. Reni Rahayu Fauziah dan Toni Permana, menerima audensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA) diruang rapat Komisi C, DPRD Kabupaten Bandung, Soreang (19/9/2023).

Kedatangan LSM PEMUDA mendatangi DPRD tersebut, untuk mengadukan proyek perunahan Harmony Hills di Kp. Cikaso Desa Cikadut Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, yang dikelola oleh PT. Gan Property, yang diduga membangun tidak sesuai izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.

Dalam kesempatan tersebut H. Yanto Setianto menyampaikan, bahwa LSM PEMUDA menduga komplek perumahan Harmony Hills dibangun, yang pertama tidak sesuai tata ruang, kedua diduga menggangu ketertiban lingkungan, yang contohnya adanya alat – alat berat yang hilir mudik yang meninggalkan dampak yang negatif, dikhawatirkan dampak proyek tersebut bisa menyebabkan longsor di beberapa titik, ini yang disampaikan oleh LSM PEMUDA. “ungkapnya.

Saat audensi juga dihadirkan dinas terkait untuk diminta klarifikasi, diantaranya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Dalam keterangannya DPMPTSP menyebutkan, bahwa perizinan perumahan Harmoni Hills sudah lengkap dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), selanjutnya dari PUTR sendiri menyebutkan bahwa perizinan perumahan Harmony Hills sudah sesuai tata ruang.

Sementara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga diterangkan sudah sesuai dengan perizinan, maka dari hasil rapat tersebut menurut Ketua Komisi C, pihaknya menyimpulkan bahwa, perlu adanya klarifikasi kepada pihak pengembang, dimana apakah luas lahan yang dibangun sudah sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan, jangan sampai surat izin yang dikeluarkan untuk sekian meter, sementara yang dibangun menjadi sekian meter (menjadi lebih).

Terus yang kedua menurut H. Yanto, pihaknya dalam hal ini Komisi C juga perlu mengetahui perumahan Harmony Hills ini masuknya dikawasan apa? ” karena di KBU itu ada kawasan hutan lindung (kawasan hijau/kawasan konservasi) baik ada di kelompok 1,2,3 dan sebagainya, sehingga kami berharap nantinya dari PUTR untuk memberi jawaban tertulis.

Ketiga menurut H. Yanto, berapa luas izin wilayah yang direkomendasi yang dikeluarkan dari Provinsi Jawa Barat, LH dan perizinan, jangan sampai wilayahnya berbeda – beda, jadi kita butuh klarifikasi dimana luas wilayah yang berbeda – beda itu karena apa?.

H. Yanto Setianto juga berharap dokumen perizinan yang disampaikan kepada pihaknya bisa sesuai, sehingga bisa investigasi langsung ke lapangan.

Dalam hal ini kami tidak berharap dari siapapun pengembangnya yang diberi izin dengan baik – baik oleh pemerintah daerah, tetapi menyalahgumakan izin tersebut.

H. Yanto juga mengaku, pihaknya akan segera investigasi ke lapangan (ke lokasi) dalam waktu dekat kita kesana bersma – sama, saya pun berikan apresiasi kepada LSM PEMUDA, dan LSM Pemuda tersebut tidak menuduh Harmony Hills tidak berizin, namun rasa ingin tahu apakah sudah betul sesuai aturan yang ada.

Reporter:Den

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini