Tasikmalaya Ketikone – Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan agenda musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024
Guna untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten/Kota di wilayah Kecamatan.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Namun sangat di sesalkan, kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Tasikmalaya yang seharusnya terbuka untuk semua golongan serta untuk para insan PERS atau jurnalis malah tertutup dan tidak memperbolehkan para insan PERS atau jurnalis untuk melakukan liputan yang nantinya akan di suguhkan untuk masyarakat luas. Kamis, (16/03/2023).
Menurut Muhlis salah satu wartawan dari Aspirasi Jabar yang mewakili rekan-rekan jurnalis yang lainnya mengatakan, sungguh sangat di sayangkan pihak pemerintah Kabupaten Tasikmalaya khususnya yang berwenang dalam acara musrenbang tersebut para jurnalis/insan Pers tidak membolehkan untuk meliput.”Ucap Muchlis menyampaikan kepada wartawan
“Padahal ini merupakan hajat demokrasi jadi publik atau masyarakat juga wajib tahu apa yang di laksanakan pemerintah kabupaten Tasikmalaya kedepannya.”Tegasnya
Selain itu, Ucap Muhlis mengatakan, poin-poin apa saja yang harus di bahas dalam acara musrenbang ini karena sejatinya program pemerintah itu bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat bisa mengetahui hasil daripada musrenbang ini, melalui rekan-rekan jurnalis karena sejatinya rekan jurnalis merupakan penyambung lidah masyarakat sebagai jembatan untuk publik.
“Kendati Demikian sangat miris, pada acara musrembang ini rekan-rekan Jurnalis tidak di perbolehkan untuk meliput padahal rekan-rekan Jurnalis atau insan PERS dilindungi oleh undang-undang no 40 tahun 1999 pasal 6 yang berbunyi pers nasional memiliki peran yang harus di laksanakan yakni pers nasional mempunyai peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan membangun pendapat umum dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Hak ini mendorong tegaknya keadilan dan kebenaran serta di wujudkan supermasi hukum untuk menjadi masyarakat yang tertib.”Imbuhnya
“Jadi kami sebagai jurnalis sangat menyesalkan dengan kebijakan pihak panitia Musrenbang karena rekan-rekan jurnalis atau insan PERS tidak di beri ruang untuk meliput padahal satpam berbicara ada satu monitor di depan akan tetapi monitor tersebut tidak berjalan. Mau bisa mengakses informasi dari mana. Jelas-jelas hal ini diduga mencederai demokrasi karena pers sejatinya sebagai tonggak demokrasi.
Seperti diketahui usai kegiatan, rekan-rekan jurnalis hendak konfirmasi ke pihak panitia dari Bappelitbangda untuk mempertanyakan perihal larangan para jurnalis untuk meliput, akan tetapi pihak panitia kegiatan atau yang berwenang sedang tidak ada ditempat.”Pungkas Muhlis
Sementara itu menurut salah seorang security bahwa kegiatan musrenbang tersebut tidak bisa di liput pihak jurnalis atau insan PERS karena mendapat instruksi dari pihak panitia kalau wartawan tidak bisa langsung meliput karena sudah di sediakan salah satu layar monitor di depan kantor. Ucapnya.
Reporter:Day