Tasikmalaya Ketikone – Panwaslu Kecamatan Mangunreja menemukan puluhan temuan di lapangan seperti anggota pantarlih tidak bisa menunjukkan SK ketika bekerja dan ditemukan ada satu joki pantarlih.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan sebagai badan ad hoc dibawah Bawaslu, bertugas untuk memastikan kinerja dari Pantarlih agar senantiasa sesuai dengan aturan yang berlaku. Tercatat sejak tanggal 12 sampai dengan 28 Februari terhitung ada sekitar 95 temuan lapangan.
Dalam tahapan ini Panwaslu Kecamatan Mangunreja melakukan pengawasan dengan metode pengawasan melekat dan uji petik.
Menurut Muhammad Sukri, selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Mangunreja mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mangunreja sebagai lembaga ad hoc KPU.
Pasalnya Hari ini 1 Maret 2023, kami telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK untuk selanjutnya ditindak lanjuti,” Rabu (1/03/2023)
“Jadi Berdasarkan hasil pengawasan melekat yang dilakukan Panwaslu Kecamatan beserta seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ditemukan sebanyak 60 Pantarlih yang tidak bisa menunjukkan SK ketika bekerja.
“Selain pengawasan melekat, Kami pun melakukan uji petik,” Tegas Sukri
“Lanjut Sukri mengatakan menemukan 1 Pantarlih yang bertugas memakai jasa orang lain alias joki. Tentunya hal ini sangat fatal karena berpengaruh kepada keabsahan data hasil yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Selain itu, ditemukan juga 11 Pemilih dalam satu KK tidak tercoklit, rumah pemilih yang tidak ditempel stiker, 12 hak pilih yang tidak sesuai datanya dalam Tanda Bukti, KK dan stiker,”Jelasnya
Adapun temuan lainnya disampaikan oleh juga Dede Aan Alawiyah sebagai Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Bahwa kami menemukan pemilih lansia, pemilih pemula dan pemilih disabilitas yang tidak dicatat pantarlih ketika bertugas,” Ucap Dede
Selain itu Lanjut Dede mengatakan terdapat 15 sampling stiker yang tidak dipasang Pantarlih di rumah pemilih, 7 pemilih yang tidak di coklit di rumah sendiri, 4 pantarlih tidak menandatangani tanda terima dan stiker, dan 1 pantarlih yang ketika stiker habis, tapi memaksa terus mencoklit setelah diberi pencegahan dan pemahaman oleh PKD.”Terangnya
“Terakhir, kata Dede menambahkan kami menemukan 1 purnawirawan TNI yang tidak di coklit oleh Pantarlih.” Tutur Dede
Masih Sukri Ketua Panwaslu Kecamatan Mangunreja mengatakan di tengah penyerahan surat saran perbaikan kepada PPK, Menghimbau agar PPK dapat mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak keluar dari KKPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunam Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kendati demikian lanjut sukri pihaknya melakukan pencegahan berdasarkan intruksi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Coklit.
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih.
Proses pemutakhiran data ini dilakukan serentak termasuk di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sejak tanggal 12 Februari 2023 hingga tanggal 14 Maret 2023 oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih.
Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).”Tutupnya
Reporter:Day