Beranda Hukum Pustaka Institute Menduga Rehabilitasi Puskesmas di Tasikmalaya Jadi Ladang Korupsi

Pustaka Institute Menduga Rehabilitasi Puskesmas di Tasikmalaya Jadi Ladang Korupsi

61
0

Tasikmalaya Ketikone – Pustaka Institute telah menggelar audiensi ke Dinas Kesehatan, Kabupaten Tasikmalaya. Kedatangan Pustaka Institute guna membahas pembangunan rehabilitasi Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa 10 Januari 2023.

“Kami mengambil sampel yang 4 Puskesmas, diantaranya Puskesmas Salawu, Puskesmas Cikatomas, Puskesmas Cisaruni dan Puskesmas Sukaraja.”Ucap Kamil Idris, Kabid Analis Anggaran & Kebijakan Publik kepada Ketikone Kamis 12/01/23

Kamil Idris bersama rekan-rekan lainnya mengatakan mempertanyakan terkait temuan BPK pada pekerjaan rehabilitasi 4 Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya.

Kamil menjelaskan, dari temuan BPK itu nilainya cukup lumayan besar. Dan untuk Puskesmas Salawu di tahun 2020, pagu anggarannya sebesar Rp 2.607.246.543, selisihnya 116.531.329.41. Sedangkan, Puskesmas Cikatomas di tahun 2020 pagu anggarannya mencapai Rp 3.201.770.350, selisihnya 663.187.358.

Sementara itu, Puskesmas Cisaruni di tahun 2020 pagu anggarannnya sebesar Rp 7.172.354.825, selisihnya 203.088.455 sampai sekarang mangkrak. Lalu Puskesmas Sukaraja di tahun 2021 pagu anggarannya sebesar Rp 1.773.832.059, selisihnya Rp 49.773.127.

Pustaka mengatakan, berdasarkan temuan BPK bahwa pembangunan rehabilitasi Puskesmas yang ditemukan itu adanya selisih yang nilainya cukup fantastis hingga mencapai Rp 1 milyar lebih.

Kamil melanjutkan, temuan ini akan menjadi ledakan yang besar ketika digabungkan dengan beberapa Puskesmas lainnya yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

Kamil menegaskan, bahwa ini bentuk korupsi yang nyata, sehingga pihak Dinas Kesehatan pun diminta untuk ikut tanggung jawab meskipun yang mengerjakannya dari pihak rekanan.

“Saya rasa, ini merupakan tindak korupsi yang nyata, terkait rehabilitasi Puskesmas. Selanjutnya kami sudah jauh hari memikirkan, akan melaporkan hal ini ke KPK langsung.”Cetus Kamil.

Pihaknya, kata Kamil, ia melihat dari laporan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2021 pada realisasi lain-lain PAD yang sah tidak ada pendapatan yang bersumber dari pendapatan dari pengembalian hasil pemeriksaan.

Pasalnya, kata Kamil, untuk di LHP BPK TA 2021 ada kelebihan pembayaran yang harus di kembalikan ke kas daerah dan di tindak lanjuti selama 60 hari setelah LHP BPK diterima.

Sontak, hal itu artinya kelebihan pembayaran tersebut belum di kembalikan sesuai waktu yang telah ditentukan. Dan termasuk pada kelebihan pembayaran renovasi/rehab gedung Puskesmas Sukaraja yang mencapai 49,733,127,10.

“Kami sangat menyayangkan dengan adanya selisih yang cukup fantastis ini, akan menjadi kebiasaan buruk bagi birokrasi di Kabupaten Tasikmalaya. Apalagi berbicara pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan menjadi garda terdepan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam hal ini Dinkes harus bertanggung jawab dan mengembalikan secepatnya anggaran selisih tersebut.”Tegasnya.

Selain itu, pihak ke tiga yang diberi kewenangan atau di berikan SK oleh Dinkes itu menjadi tanggung jawab penuh Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

“Artinya kalkulasi kondisi hari ini, itu berada di Dinas Kesehatan. Kajian Pustaka Institute akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap ini menjadi kasus terakhir tindak korupsi di bidang kesehatan.”Pungkasnya.

Reporter:Rizky

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini