Bandung Ketikone – H. Yanto Setianto, Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar dan H. Tedi Surahman dari Fraksi PKS, hadiri dalam acara “Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bagi pelaku usaha mikro, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, yang dihadiri Koordinator DPMPTSP Kabupaten Bandung, Soni H, Sekretaris Camat Margaasih, Yula Zulkarnaen dan Kepala Desa Mekarrahayu H. Iip Saripulloh di Gor Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, pada hari Senin (12/12/2022).
Pada kesempatan tersebut H. Yanto Setianto usai acara sosialisasi mengatakan, saya mendukung sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Bandung, untuk mendorong para pelaku UMKM memiliki izin usaha dalam menjalankan usahanya, meskipun skup usahanya tidak terlalu besar.
Sebab menurutnya, sosialisasi ini sangat penting bagi para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bandung, khususnya yang ada di Kecamatan Margaasih, apalagi berbasis risiko, artinya pemerintah sudah menentukan perizinan itu tergantung besar kecilnya risiko, untuk itu saya berharap para peserta yang hadir bisa memanfaatkan dengan sebaik – baiknya.
Sebab dengan memiliki surat izin usaha (NIB) ada legilitas terhadap usahanya, juga mempermudah dalam mengajukan permodalan apabila pinjam ke bank, diharapkan sosialisasi ini dilakukan jangan hanya sekali tetapi harus berkesinambungan.
Selanjutnya H. Tedi Surahman berharap, karena sudah diatur di PP Nomor 5 Tahun 2021, bahwa pelaku usaha itu harus memiliki “Legal Formal”, jadi Nomor Induk Berusaha (NIB) itu menjadi syarat.
Oleh karena itu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Bandung, difasilitasi supaya para pelaku usaha UMKM itu punya NIB, nantinya dipandu bagaimana cara membuat NIB dan lain – lainnya.
Sebab Nomor Induk Berusaha (NIB) itu kebutuhan, ibarat kita secara personal sebagai warga negara harus punya KTP, bagi pelaku usaha NIB itu indentitas aman, menjadi kebutuhan yang harus dimiliki, bahwa dia pelaku usaha apa? Terkait dengan kegiatannya, dan ini menjadi persyaratan, bahkan di perbankan persyaratan NIB harus ada, termasuk dengan pinjamab modal juga harus ada NIB. “pungkasnya.
Rep:(DK/Tim).